DESAKINERJA

Setelah Viral, Proyek Pembangunan Saluran di Desa Panyepen Dikerjakan

51
×

Setelah Viral, Proyek Pembangunan Saluran di Desa Panyepen Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
Tukang mengerjakan proyek saluran di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Proyek ini dibangun menggunakan DD tahun 2024.

PETAJATIM.CO || Sampang – Proyek saluran irigasi di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang akhirnya mulai dikerjakan.

 

Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2024 ini dikerjakan setelah diberitakan di media online.

 

Hasil pantauan di lapangan, progres pengerjaan pembangunan saluran baru capai sekitar 20 meter. Tukang yang bekerja hanya 4 orang,  di lokasi juga belum ada papan nama yang dipasang.

 

Edi, Bendahara desa Panyepen saat dikonfirmasi menuturkan bahwa proyek pembangunan saluran di dusun Bratan itu mulai dikerjakan.

 

“Proyek sudah dikerjakan, sudah masuk hitungan hari kedua,” ucapnya, Minggu (15/9/2024).

 

Edi mengatakan, pembangunan saluran di lokasi tersebut dianggarkan Rp140 juta. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap.

 

Pencairan tahap pertama diambil Rp 87 juta digunakan untuk pengadaan bahan material proyek. Sementara pencairan tahap dua Rp 53 juta digunakan untuk biaya upah atau ongkos pekerja.

 

“Anggarannya sudah cair semua. Pencairan tahap dua dilakukan pada bulan Juli kemarin,” terangnya.

 

Pihaknya tidak menampik jika pengerjaan proyek sedikit terlambat. Hal itu karena terkendala dengan tukang.

 

“Pak Pj Kades punya tim tukang sendiri yang biasa kerja proyek. Estimasi keterlambatan juga belum lewat 90 hari dari pencairan,” ujar Edi.

 

Sementara itu, Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sampang, Holil Abdillah menyebut adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek DD di Desa Panyepen.

 

Menurutnya, dana Rp 87 juta cukup besar jika hanya digunakan untuk pengadaan bahan material proyek. Apalagi proyeknya sekelas desa. “Seandainya tidak ada berita mungkin bisa saja proyek itu tidak akan dikerjakan,” ucapnya.

 

Atas hal tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi pelaksanaan proyek tersebut dan penggunaan dananya.

 

“Polri memang diberi kewenangan dalam pengawasan dana desa sebagaimana tercantum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Holil.