PETAJATIM.co, Surabaya – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat stok pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur masih aman yakni mencapai 1.194 ton. Stok ini terdiri dari pupuk jenis Urea, ZA, NPK, SP-36, dan Organik. Stok tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi alokasi kebutuhan para petani hingga akhir tahun 2021.
VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri memastikan bahwa stok pupuk subsidi tersedia dengan jumlah stok melebihi ketentuan minimum pemerintah. Ketersediaan alokasi ini juga sekaligus menjawab adanya isu pupuk subsidi mahal dan langka di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Jumlah ini lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah,” kata Iyan.
Iyan menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Sampang saat ini adalah sebesar 39.946 ton, atau sekitar 72 persen dari alokasi dalam setahun yang sebesar 55.266 ton.
Lebih lanjut Iyan mengatakan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sementara untuk harga pupuk mahal, Iyan mengatakan bahwa Pupuk Indonesia beserta jaringan kios-kios resmi senantiasa berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 36 Tahun 2021, dalam ketentuan itu di jelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga dimana petani membeli secara utuh per sak, tunai, dan mengambil sendiri di kios-kios resmi.
“Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh kios resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK,” katanya.
Sebagai produsen pupuk bersubsidi, lanjut Iyan, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan dalam penyalurannya ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten.
“Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian tersebut,” kata Iyan.
Hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian. Sedangkan Pupuk Indonesia, sebagai produsen, menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Oleh karena itu, dalam penyalurannya pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat, agar pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi dan tepat sasaran.
“Pupuk Indonesia mengajak seluruh masyarakat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan,” tutup Iyan.
Penulis/Editor : Heru