PETAJATIM.co, Bangkalan – Kepala Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, resmi dipolisikan. Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum. Rabu, (26/08/2021)
Kades Lombang Daya itu diduga telah mengintimidasi salah seorang jurnalis media Faam News saat MH (inisial jurnalis) melakukan konfirmasi pada pihak Kades soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di desanya
Namun, yang didapatkan sang jurnalis bukanlah Klarifikasi melainkan di intimidasi, ancaman dan kata-kata kotor.
Sontak saja kejadian tersebut menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali dari Taufiq selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Faam, yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi Faamnews.com.
Bung Taufiq sapaannya meminta oknum Kades tersebut diproses secara hukum lantaran diduga melabrak sejumlah aturan.
Bahkan pihaknya mendesak Polres Bangkalan untuk segera mengusut kasus yang mengancam kemerdekaan Pers tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Ingat, wartawan atau jurnalis itu dilindungi dan dijamin oleh UU, ada payung hukum yang jelas. Jadi pelaku intimidasi terhadap jurnalis harus di proses secara hukum, siapapun pelakunya ” tegas Taufiq.
“Jadi kami minta Kapolres Bangkalan atau Satreskrim benar- benar serius dalam persoalan tersebut. Segerakan prosesnya, tangkap pelakunya,” pintanya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru