PETAJATIM.co, Bangkalan – Oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Holif terkesan melecehkan profesi jurnalis terkait dengan pemberitaan tentang pembentukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang diberitakan petajatim.co dengan judul “Dianggap RDKK Tak Jelas, Koordinator PPL di Arosbaya Bangkalan Mengundurkan Diri” edisi Sabtu (13/2/2021).
Holif melontarkan pernyataan bahwa berita tentang pembentukan RDKK tidak jelas dan tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diungkapkan mantan Koordinator PPL Arosbaya H Amin. Namun Holis menuduh berita itu tidak benar dan dianggap lucu.
“Semua berita itu tidak benar, dan saya rasa berita itu lucu. Jadi lebih baik sampean belajar lagi, nanti akan tahu cara penyampaian berita yang bagus kalo infonya seperti ini hati-hati,” kata Holif melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan media ini.
Namun saat di tanya dimana letak kesalahan dan cara penulisan yang benar seperti apa, ia enggan menjawab malah balik menuding berita yang dikutip petajatim.co semua adalah berita Hoax.
Ia juga menimpali dengan nada arogan agar wartawan ini belajar lagi untuk menulis berita yang benar, namun ia tidak merinci seperti menulis yang benar sesuai kaidah kode etik jurnalistik.
“Males, udah belajar dulu sana bagaimana cara mengungkap kalimat yang benar, awas jangan sampek diberitakan yaa kata-kata saya ini kalau sampek di beritakan saya pastikan akan saya blokir nomor kamu,” kilah Holif dengan nada ancaman.
Ditempat yang berbeda, Taufiq aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menanggapi perihal pelecehan terhadap profesi jurnalis tersebut. Ia sangat menyayangkan karena masih ada masyarakat apalagi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap melecehkan profesi salah satu pilar dari 4 pilar demokrasi tersebut.
“Profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Maksud dari bunyi pasal itu Yang dimaksud dalam pasal ini adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” jelas Taufiq.
Kemudian lanjutnya, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penulis : Jamal
Editor : Heru