petajatim.co, Sampang – Perwakilan Warga Desa Bira Barat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk mempertanyakan surat pemanggilan ke 3 kalinya terlapor Kepala Desa (Kades) Bira Barat Kecamatan Ketapang dan perangkatnya, terkait dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , Selasa (17/3/2020).
“Kami bersama perwakilan warga Desa Bira Barat sengaja memdatangi Kejari Sampang untuk memastikan perkembangan proses hukum dugaan korupsi program PTSL yang melibatkan Kades Desa Bira Barat beserta perangkat desa. Serta mempertanyakan tindak lanjut dari proses pemanggilan yang ke 3 kalinya apakah sudah dipenuhi oleh pihak terlapor,” ungkap Khairul Kalam Sekretaris LSM JCW Jawa Timur.
Ia menegaskan, jika sampai pemanggilan ke 3 kalinya ternyata mereka masih juga tidak hadir, maka pihaknya mendesak penyidik Kejari agar dilakukan upaya hukum dengan jemput paksa terhadap terlapor yang mangkir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika pemanggilan ke 3 kalinya ternyata mereka sengaja tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, maka warga Bira Barat pasti akan ngeluruk Kejaksaan. Karena warga tidak bodoh-bodoh amat tentang proses hukum tersebut, karena masyarakat ingin proses hukum sesuai dengan fakta yuridis,” tegasnya.
Menurut keterangan yang di terima Khairul, bahwa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edi Sutomo, berjanji masih menunggu sampai usai jam kerja untuk memenuhi pemanggilan ke 3 kalinya bagi para terlapor tersebut.
“Kita tunggu niat baik pihak penyidik untuk memproses secara tuntas kasus dugaan korupsi PTSL itu,” tutupnya (tricahyo/her)