PENDIDIKAN

Oknum Guru SDN Tanah Merah Dajah 1 Diduga melakukan Praktik Jual Beli Buku Sekolah

112
×

Oknum Guru SDN Tanah Merah Dajah 1 Diduga melakukan Praktik Jual Beli Buku Sekolah

Sebarkan artikel ini
Buku pelajaran yang di gunakan siswa SD.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Salah seorang oknum Guru SDN Tanah Merah Dajah 1 diduga melakukan praktik jual beli buku pelajaran terhadap siswanya. Padahal kondisi orang tua siswa kebanyakan tidak mampu, sehingga tindakan oknum guru tersebut sangat meresahkan dikalangan wali murid.

Berdasarkan pengakuan sejumlah wali murid siswa kelas 1 hingga kelas 4 SDN Tanah Merah Dajah 1, mereka diminta membeli buku pelajaran semenjak mulai duduk kelas 1 bahkan sampai kelas 4, harga per buku di jual berbeda-beda.

“Anak saya waktu duduk kelas 1 sudah disuruh beli buku pelajaran hingga naik kelas 4 tetap di minta untuk membeli buku tersebut. Harganya dari Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu, bahkan ada yang terpaksa mencicil karena saya keluarga tidak mampu. Kami hanya berharap agar pemerintah tidak membebani orang tua murid dengan mewajibkan membeli buku pelajaran itu,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/7/2020).

Apabila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas tertuang dalam Pasal 181 berbunyi Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang, ayat a menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Sebagaimana di sampaikan Agus Widiyarta, Ombusman Jawa Timur, bahwa praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah disebut Agus, merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi.Hingga bisa dikatagorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.

Sanksi administrasi bagi tenaga pendidik yang terbukti melanggar PP tersebut adalah mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

“Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas Pendidikan (Disdik). Tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para Kepala Sekolah yang melakukan mal administrasi itu,” terang Agus.

Sementara itu saat Petajatim.co mencoba konfirmasi Kepala Sekolah di SDN Tanah Merah Dajah 1 H Rosi, membantah keras jika di sekolah yang dia pimpin ada praktik jual beli buku pelajaran. Larangan itu ia sampaikan kepada semua guru supaya jangan menjual buku kepada para siswa.

“Pengadaan buku Tahun Ajaran 2020 sudah dimasukan Bulan Agustus 2019 lalu, pemesanannya dititipkan kepada Korwil Bapak Lutfi membeli di CV Barokah. Namun sampai detik ini pesanan buku kami tersebut belum datang kemungkinan Agustus ini terkirim, sementara buku yang ada disini hanya buku lama, jadi tidak masuk akal kalau buku itu dijual ke wali murid,” bantahnya.

Ia menegaskan, jika memang ada siswa yang merasa membeli kepada pihak guru, ia meminta supaya dibuktikan dan dipertemukan dengan wali murid dengan guru tersebut.

“Jika terbukti ada guru yang menjual buku pelajaran, pasti akan diproses oleh Dinas Pendidikan dengan memberikan sanksi administrasi,” tegasnya. (jamal/her)