KRIMINAL

Satnarkoba Polres Sampang Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Dengan BB 1,2 Kg

561
×

Satnarkoba Polres Sampang Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Dengan BB 1,2 Kg

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz bersama tersangka kurir sabu dan barang buktinya.

PETAJATIM.co, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang kembali berhasil mengamankan seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti tergolong lumayan besar yakni seberat 1,2 kg sabu.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konfrensi pers menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sampang. Kali ini tim Satnarkoba berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan menangkap kurir sabu-sabu lintas provinsi.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari hasil pengembangan kasus yang telah didalami sebelumnya,” terang Abdul Hafidz, Rabu (6/1/2021).

Tersangka diketahui bernama Alfandi Ramadani ( 23) warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya. Kemudian anggota tak mau kehilangan buruannya sehingga melacak sampai ke Jawa Tengah dan berhasil mengaman paket kiriman barang haram itu seberat 1.209.36 gram,” jelasnya.

Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu memaparkan, anggota kemudian mencoba melakukan penyelidikan siapa yang dituju pemilik barang tersebut. Setelah dilakukan penelusuran pengembangan ternyata barang itu mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani.

“Kami berhasil mengamankan tersangka Alfandi Ramadani di Kecamatan Sokabanah. Memang dia asal Jawa Tengah tetapi mempunyai kerabat di Sokobanah,” ujarnya.

Dari tangan tersangka ppetugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus sabun, terdiri dari beberapa bungkusan masing-masing seberat 76.59 gram, 78, 35 gram, 79,08 gram, 70,90 gram, 75,41 gram, 81.00 gram, 80,22 gram, 75,45 gram, 80,66 gram, 73,45 gram, 77,90 gram, 40,78 gram, 79,53 gram, 80,13 gram, 81,81 gram, 78,10 gram dengan berat total 1.209,36 gram.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru