PERTANIAN

Sekda Sampang Tegaskan Pupuk Bersubsidi Masuk Kategori Barang Dalam Pengawasan

151
×

Sekda Sampang Tegaskan Pupuk Bersubsidi Masuk Kategori Barang Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Peserta tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Dinas Pertanian Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pengawasan pupuk dan pestisida, serta untuk menjamin penyaluran pupuk sesuai harapan. Maka Dinas Pertanian Sampang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Selasa (8/12/3020).

Rapat yang dilaksanakan di aula Dinas Pertanian tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan.

Yuliadi Setiyawan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyambut baik digelarnya rakor tersebut. Diharapkan dari rapat itu bisa memberikan konstribusi positif dalam upaya mewujudkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi yang baik dan merata di wilayah Sampang.

“Kami mengingatkan pupuk bersubsidi ini termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka penyalurannya harus sesuai dengan peruntukkannya. Untuk menyikapi itu semua maka dibentuk KP3 sebagai wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida,” terangnya.

Lanjut Wawan sapaan akrab,  tugas KP3 itu mulai dari pengawasan, pengalokasian, peredaran hingga penggunaan pupuk dan pestisida yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta menekan terjadinya kelangkan dipasaran.

“Jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin, serta harga yang terjangkau,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang Suyono, menyampaikan,  kegiatan rakor ini sebagai media bagi seluruh stakeholder yang tergabung dalam KP3 bersama distributor dan pengecer pupuk, untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan, penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran.

“Untuk memantau perkembangan realisasi tersebut, diharapkan tim KP3 terus melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan,” paparnya.

Diharapkan Tim KP3 juga harus melaksanakan pembinaan kepada kios pengecer agar distribusi pupuk bersubsidi dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Produsen melakukan pembinaan kepada distributor, dan distributor juga melakukan pembinaan kepada pengecer,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan rakor itu diantaranya, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres Sampang, Kodim 0828, Disperindag, BNI 46, Dinas Teknis, Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), perwakilan dari PT Petrokimia Gresik serta distributor se Kabupaten Sampang.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru